BAB 1 PERALATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Terlekomunikasi adalah media kunci yang digunakan untuk mengirimkan informasi ke tempat yang jauh dengan lebih cepat dah efisien.
A.Peralatan Telekomunikasi Zaman Dahulu
Peralatan telekomunikasi sudah ada sejak zaman dahulu kala. Seiring dengan berjalannya waktu komunikasi mengalami kemajuan yang sangat pesat. Peralatan komunikasi zaman dahulu diantaranta sebagai berikut :
1. Papyrus : Merupakan kertas yang terbuat dari daun tumbuhan papyrys yang digunakan untuk menulis.
2. Bereguh : Merupakan alat komunikasi yang terbuat dari tanduk kerbau yang digunakan dengan cara ditiup.
3. Kulkul : Merupakan alat komunikasi yang berbentuk seperti kentongan yang terbuat dari kayu yang berongga yang digunakan dengan cara dipukul
B. Peralatan Telekomunikasi Zaman Modern
Peralatan telekomunikasi pada zaman modern bertujuan untuk mempermudah manusia dalam berkomunikasi . Adapun peralatan telekomunikasi pada zaman modern di bagi menjadi dua bagian sebagai berikut :
1.Peralatan teknologi informasi
Adalah seperangkat alat yang membantu bekerja dengan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi, adapun peralatan teknologi informasi adalah computer adalah mesin serbaguna yang dapat dikontrol oleh program, digunakan untuk mengolah data menjadi informasi.
2.peralatan teknologi komunikasi
Peralatan teknologi komunikasi berhubungan dengan komunikasi jarak jauh. Peralatan teknologi meliputi surat kabar , radio, telepon , televise , dan sebagainya :
a.Surat kabar
adalah alat tekonologi komunikasi satu arah, yang hanya dapat dibaca
b.Radio
b.Radio
.adalah alat teknologi komunikasi satu arah, yang hanya dapat didengar
c..Telepon
c..Telepon
adalah alat komunikasi dua arah, dapat bergantian komunikasi
d..Televisi
d..Televisi
adalah alat teknologi komunikasi satu arah, yang hanya dapat di dengar dan dilihat
BAB 4 DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
A. DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Penggaruh positif dan negatif yang bias muncul dari computer tentu saja tegantung dari pemanfaatannya. Bila anak-anak dibiarkan menggunkan computer secera sembarang tentu akan menyebabkan dampak yang negatif dan sebaliknya jika anak menggunakan computer dengan bijak anak akan mendapatkan dampak yang positif. Beriku dampak negative teknologi informasi dan komunikasi.
1. Cybercrime : adalah kejahantan atau tindakana yang melawan hokum yang dilakukan oleh seseorang dengan mengguanakan sarana computer
2. Hacking :adalah usaha memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengekploitasi stau mencari kelemahan system jaringan
3. Cracking : usaha memasuki secara illegal sebuah jaringan dengan maksud mencari, mengubah atau menghacurkan file atau data yang disimpan dalam computer pada suatu jaringan
Selain dampak negative , adapun cirri-cirinya sebagai berikut :
a.kejahatan dilakukan lintas Negara
b. biasanya menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi
c. pelaku kejahatan biasanya memiliki keahlian dibidang internet dan computer
d.kerugian lebih besar yang ditimbulkan dari kejahatan biasa.
Oleh karena itu gunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk berbuat baik bukan malah digunakan untuk hal yang negative.
B. penanggulangan dampak negative teknologi informasi dan komunikasi
Setelah adanya kejatan dunia maya maka pemerintah membentuk salah satu sebuah perlidungan yaitu , adanya Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang informasi dak Transaksi Elektronik.
1.Kode Etik Penggunaan Komputer
a. Jangan menggunakan computer untik melukai
b. Jangan menggunakan kinerja computer yang digunakan orang lain.
c. Jangan memata-matai data orang lain
d. Jangan menggunakan Komputer untuk mencuri
e. Jangan menyalahgunakan keahlian orang lain.
2. Undang-undang Hak Cipta
Undang-undang hac cipta diindonesia diatur dalam Undang-undang no. 19 tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut :
Menimbang: | a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut; b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya; c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas; d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta; |
Mengingat: | 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar