Pada post sebelumnya kita telah membahas software SpeedyFox. Kali ini kita akan membahas software dari nokia yaitu Nokia Ovi Suite. Di software ini, sobat bisa melakukan transfer media seperti foto, musik, video atau file lainnya. Selain itu hape nokia sobat bisa dijadikan modem yaitu dengan menggunakan bantuan aplikasi ini. Berikut screenshot dari Nokia Ovi Suite:
Nahh, jika sobat langsung ingin mendownloadnya, monggo di download softwarenya Disini (Official). Selamat Mencoba!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2011
(200)
-
▼
Desember
(33)
- Bajaj Transformer, film transformer versi Indonesia
- Free download GTA Sanandreas for PC ful RIP
- Free download Daemon Tools Lite 4.45.1
- Cara membuat show / hide guest book dari atas
- Free download nokia ovi suite for windows (official)
- Cara memasang tampilan Timeline pada Facebook
- Free download speedyfox (software untuk mempercepa...
- Kode Emoticon Chat Facebook Terbaru
- Free download game Need For Speed Underground 2 Fo...
- Free download game Need For Speed Most Wanted for pc
- Selamat Hari Ibu
- Cara menonaktifkan highlight pada blog
- Parse HTML
- Cara memasang widget floating social bookmark efek...
- Cara menghilangkan tanda bajakan pada Smadav Rev 8...
- Cara mengatasi masalah Error pada Counter Strike E...
- Trik penulisan pesan di Cbox
- Cara memperjelas foto di facebook menggunakan Face...
- Free download Game Farm frenzy 2 for pc
- Tahukah Kamu - Terapi gigit ikan, bisa beresiko ba...
- Cara memperbanyak followers twitter
- Free download PES 2012 Pro Evolution Soccer
- Free download Skype
- Free download Game Angry Birds v1 For Pc
- Free download Smadav 2011 Rev 8.8.3 Pro
- Cara memasang efek power saver pada blog
- Cara memasang widget follow twitter
- Cara mengganti tulisan posting baru, home, posting...
- Cara menghilangkan virus ramnit dari komputer
- Cara membuat artikel blog terhubung ke fanpages fa...
- Cara membuat fanpages di facebook
- Cara mengetahui teman facebook yang meremove anda
- Cara memasang related post di bawah post
-
▼
Desember
(33)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar